Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pelaku Usaha menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) usaha pariwisata di dalam 1 (satu) lokasi dan 1 (satu) manajemen, TDUP dapat diberikan dalam satu dokumen TDUP untuk keseluruhan usaha.
Koreksi Anda
