Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha berupa TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB.
(2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai bukti bahwa Pelaku Usaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
Koreksi Anda
