Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
