Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP.
Koreksi Anda