Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.
(2) Cara mengakses laman OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan :
a. NIK dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;
b. nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma atau persekutuan perdata; dan
c. dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
Koreksi Anda
