Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas : a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan. (2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan penduduk INDONESIA yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. (3) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. perseroan terbatas; b. perusahaan umum; c. perusahaan umum daerah; d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; e. badan layanan umum; f. lembaga penyiaran; g. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; h. koperasi; i. persekutuan komandite; j. persekutuan firma; dan k. persekutuan perdata. (4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda