Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Perizinan Berusaha terdiri atas : a. Izin Usaha berupa TDUP; dan b. Izin Komersial atau Operasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata. (2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen. (3) Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata setelah Pelaku Usaha melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda