Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menumbuhkan iklim usaha pariwisata yang seimbang, berkembang dan berkeadilan, Pemerintah Daerah melakukan upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
(2) Upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk :
a. menumbuhkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek :
a. pendanaan;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. kemitraan;
e. perizinan usaha;
f. kesempatan berusaha;
g. promosi dagang; dan
h. dukungan kelembagaan.
Koreksi Anda
