Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha pariwisata meliputi :
a. daya tarik wisata, terdiri dari :
1. pengelolaan museum;
2. pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala;
3. pengelolaan pemandian air panas alami;
4. pengelolaan goa;
5. wisata agro;
6. pengelolaan permukiman dan/atau lingkungan adat; dan
7. pengelolaan objek ziarah.
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata, terdiri dari :
1. angkutan jalan wisata;
2. angkutan laut wisata dalam negeri;
3. angkutan laut internasional wisata; dan
4. angkutan wisata di sungai dan danau.
d. jasa perjalanan wisata, terdiri dari :
1. agen perjalanan wisata; dan
2. biro perjalanan wisata.
e. jasa makanan dan minuman, terdiri dari :
1. restoran;
2. rumah makan;
3. jasa boga;
4. pusat penjualan makanan;
5. bar/pub; dan
6. kafe.
f. penyediaan akomodasi, terdiri dari :
1. hotel;
2. pondok wisata;
3. bumi perkemahan;
4. persinggahan karavan;
5. vila;
6. kondominium hotel;
7. apartemen servis;
8. rumah wisata;
9. jasa manajemen hotel; dan
10. hunian wisata senior/lanjut usia.
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, yang terdiri dari :
1. sanggar seni;
2. jasa impresariat/promotor;
3. galeri seni;
4. gedung pertunjukan seni;
5. rumah bilyar;
6. lapangan golf;
7. gelanggang bowling;
8. gelanggang renang;
9. lapangan sepak bola/futsal;
10. lapangan tenis;
11. wisata olahraga minat khusus;
12. wisata petualangan alam;
13. taman bertema;
14. taman rekreasi; dan
15. arena permainan.
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta, yang terdiri dari :
1. wisata arung jeram;
2. wisata selam;
3. wisata dayung;
4. wisata selancar;
5. wisata olahraga tirta;
6. wisata memancing; dan
7. dermaga wisata.
m. Spa.
(2) Dalam menjalankan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku usaha menerapkan Standar Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
