Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memiliki kriteria :
a. kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b memiliki kriteria :
a. kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c memiliki kriteria :
a. kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
(4) Usaha besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d memiliki kriteria :
a. kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
(5) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e memiliki kriteria :
a. kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) paling banyak 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Koreksi Anda
