Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dapat berbentuk perseorangan, badan usaha atau badan usaha berbadan hukum. (2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk badan usaha berbadan hukum.
Koreksi Anda