Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dapat berbentuk perseorangan, badan usaha atau badan usaha berbadan hukum.
(2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk badan usaha berbadan hukum.
Koreksi Anda
