Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dan permohonan lzin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru/pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut : a. pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan komersial atau operasional yang baru/pengembangan usaha dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS; c. Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda