Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
TDUP yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diterbitkan TDUP, diproses melalui sistem OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
