Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda