Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
