Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perizinan melakukan pengawasan untuk perizinan berusaha sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap : a. pelaksanaan perizinan terintegrasi secara elektronik; b. pemenuhan komitmen terhadap TDUP; c. pemenuhan Sertifikat Usaha Pariwisata; d. pemutakhiran TDUP; dan e. usaha dan/atau kegiatan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan lembaga independen sesuai bidang pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda