Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha pariwisata dilaksanakan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pemeriksaan sewaktu-waktu ke lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan daftar usaha pariwisata.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. sosialisasi;
b. pemantauan;
c. evaluasi; atau
d. pelaksanaan bimbingan teknis penerapan pelaksanaan perizinan berusaha.
(4) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkerjasama dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
