Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43, dikenakan sanksi administratif oleh Bupati melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan berusaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan TDUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tahapan: a. peringatan tertulis pertama dengan jangka waktu paling lama 9 (sembilan) hari; b. peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari; dan c. peringatan tertulis ketiga dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari. (4) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha. (5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha Pelaku Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perizinan menyampaikan rekomendasi kepada Lembaga OSS untuk melakukan pencabutan TDUP.
Koreksi Anda