Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga OSS dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. pelayanan informasi yang berkaitan dengan penerbitan TDUP dan Sertifikat Usaha Pariwisata secara dalam jaringan (daring) dan/atau luar jaringan (luring); b. bantuan untuk mengakses laman OSS dalam rangka mendapatkan TDUP; c. pembinaan untuk pemenuhan Standar Usaha Pariwisata; (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda