Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha melaporkan kegiatan usaha pariwisata melalui sistem OSS paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. sarana/kapasitas usaha yang dimiliki; b. fasilitas yang dimiliki; c. jumlah tenaga kerja, yang meliputi karyawan tetap dan tidak tetap; d. jumlah tamu/pengunjung (wisnus dan wisman); e. jumlah pajak tahunan; dan/atau f. tingkat okupansi dan harga kamar, khusus untuk usaha jasa penyediaan akomodasi selain usaha jasa manajemen hotel.
Koreksi Anda