Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) wajib memiliki TDUP yang diterbitkan oleh lembaga OSS berdasarkan komitmen.
(2) TDUP yang diterbitkan oleh lembaga OSS berdasarkan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada :
a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan; dan
b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan, dan telah memiliki atau menguasai prasarana.
(3) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi :
a. izin lokasi;
b. izin lingkungan;
c. IMB; dan
d. izin lokasi Perairan dan izin pengelolaan perairan yang diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.
Koreksi Anda
