Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 dikenakan sanksi adminitrasi berupa : a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan sementara kegiatan usaha; dan/atau d. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda