Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 dikenakan sanksi adminitrasi berupa :
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan sementara kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
