Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Setiap pelaku usaha pariwisata wajib :
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggungjawab;
c. memberikan pelayanan yang prima dan tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan, keamanan dan keselamatan wisatawan;
e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang
beresiko tinggi;
f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan koperasi setempat yang paling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
j. memelihara lingkungan yang sehat, bersih dan asri;
k. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
l. menjaga citra daerah melalui kegiatan usaha pariwisata secara bertanggungjawab;
m. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
n. membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
