Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang wajiib : a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; b. membantu terciptanya sapta pesona wisata dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata; dan c. berperilaku santun sesuai norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Koreksi Anda