Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Setiap orang wajiib :
a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata;
b. membantu terciptanya sapta pesona wisata dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata; dan
c. berperilaku santun sesuai norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Koreksi Anda
