Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan pariwisata, Pemerintah Daerah wajib : a. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan wisatawan; b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum; c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset daerah yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas; dan e. menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata.
Koreksi Anda