Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
Koreksi Anda