Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
Koreksi Anda
