Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap wisatawan berhak memperoleh : a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata di daerah; b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan; c. perlindungan hukum dan keamanan; d. pelayanan kesehatan; e. perlindungan hak pribadi; dan f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi.
Koreksi Anda