Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak : a. memeperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata; b. melakukan usaha pariwisata; c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau d. berperan serta dalam proses pembangunan kepariwisataan. (2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata secara prioritas berhak: a. menjadi pekerja/buruh; b. konsinyasi; dan/atau c. pengelolaan.
Koreksi Anda