Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf m merupakan usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya INDONESIA.
(2) Usaha Spa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi :
a. refleksi kebugaran;
b. pijat; dan
c. salon kecantikan.
(3) Usaha Spa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan.
(4) Pendaftaran usaha Spa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Pendaftaran usaha Spa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pelaku usaha.
(6) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah perseorangan, badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(7) Dalam hal pelaku usaha merupakan pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usahanya.
(8) Pelaku usaha yang merupakan pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.
Koreksi Anda
