Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf i merupakan usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik. (2) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan. (3) Pendaftaran usaha jasa informasi pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Pendaftaran usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pelaku usaha. (5) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah badan usaha INDONESIA berbadan hukum
Koreksi Anda