Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf h merupakan pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang berskala nasional, regional dan internasional.
(2) Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan.
(3) Pendaftaran usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(4) Pendaftaran usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pelaku usaha.
(5) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
Koreksi Anda
