Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub jenis usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a meliputi : a. lapangan fustal; b. rumah bilyar; c. gelanggang renang; dan d. lapangan tenis. (2) Sub jenis usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b meliputi : a. sanggar seni; b. galeri seni; dan c. gedung pertunjukan seni. (3) Sub jenis usaha arena permainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c meliputi arena permainan. (4) Sub jenis usaha hiburan malam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf d meliputi : a. kelab malam; b. diskotik; dan c. pub. (5) Sub jenis usaha panti pijat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf e meliputi panti pijat. (6) Sub jenis usaha karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf g meliputi sub jenis usaha karaoke. (7) Sub jenis usaha impresariat/promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf h meliputi sub jenis usaha impresariat/promotor.
Koreksi Anda