Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Jasa penyediaan akomodasi wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf f merupakan usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
(2) Usaha penyediaan akomodasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan.
(3) Pendaftaran usaha penyediaan akomodasi wisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pendaftaran usaha penyediaan akomodasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jenis usaha :
a. hotel;
b. bumi perkemahan;
c. vila;
d. pondok wisata; dan
e. motel.
(5) Jenis usaha hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi sub jenis usaha :
a. hotel bintang; dan
b. hotel non bintang.
(6) Pendaftaran usaha penyediaan akomodasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pelaku usaha.
(7) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah Badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
Koreksi Anda
