Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya. (2) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan. (3) Pendaftaran usaha jasa makanan dan minuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Pendaftaran usaha jasa makanan dan minuman meliputi jenis usaha : a. restoran; b. jasa boga; c. kafe; d. pusat penjualan makanan; dan e. rumah makan. (5) Pendaftaran usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pelaku usaha. (6) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah pelaku usaha perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. (7) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dapat menyelenggarakan hiburan atau kesenian yang dilakukan oleh artis dari dalam negeri baik level lokal, regional, nasional maupun asing. (8) Penyelenggaraan hiburan atau kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib memperoleh rekomendasi dari Tim Teknis yang dibentuk oleh Bupati. (9) Ketentuan mengenai kriteria dan penggolongan usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan prosedur serta tata cara memperoleh rekomendasi dari Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda