Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d merupakan penyelenggaraan biro perjalanan wisata agen perjalanan wisata. (2) Usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan. (3) Pendaftaran usaha jasa perjalanan wisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Pendaftaran usaha perjalanan wisata meliputi jenis usaha : a. biro perjalanan wisata; dan b. agen perjalanan wisata. (5) Pendaftaran usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pelaku usaha. (6) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah pelaku usaha perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda