Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c merupakan usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata. (2) Usaha jasa transportasi wisata daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ciri sebagai berikut : a. mengangkut wisatawan atau rombongan; b. merupakan pelayanan angkutan dari dan menuju daerah tujuan wisata atau tempat lainnya; dan c. jenis angkutan dapat berupa angkutan bermotor maupun tidak bermotor. (3) Usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan. (4) Pendaftaran usaha jasa transportasi wisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (5) Pendaftaran usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi : a. angkutan jalan wisata; b. angkutan sungai dan danau wisata; dan c. angkutan laut. (6) Pendaftaran usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh pelaku usaha. (7) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah pelaku usaha perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda