Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b merupakan usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan.
(3) Pendaftaran usaha kawasan pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pelaku usaha.
(5) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berbentuk badan usaha INDONESIA yang berbadan hukum.
Koreksi Anda
