Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a merupakan usaha yang kegiatannya mengelola : a. wisata alam; b. wisata budaya; dan/atau c. wisata buatan. (2) Bidang usaha daya tarik wisata meliputi jenis usaha pengelolan daya tarik wisata yang meliputi sub jenis usaha : a. pengelolaan permandian air panas alami; b. pengelolaan goa; c. pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala berupa prasasti, petilasan, dan bangunan kuno; d. pengelolaan museum; e. pengelolan permukiman dan/atau lingkungan adat; dan f. pengelolaan objek ziarah. (3) Usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan. (4) Pendaftaran usaha daya tarik wisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (5) Pendaftaran usaha daya tarik wisata dilakukan oleh pelaku usaha. (6) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda