Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha pariwisata di daerah merupakan usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa. (2) Usaha pariwisata di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan jasa wisata dan penyediaan sarana wisata bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan kepariwisataan. (3) Usaha pariwisata di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. daya tarik wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelengaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa informasi pariwisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa pramuwisata; l. wisata tirta; m. wisata religius; dan n. spa.
Koreksi Anda