Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kelembagaan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi : a. pengembangan organisasi Pemerintah, swasta dan masyarakat; b. pengembangan sumber daya manusia; c. regulasi; dan d. mekanisme operasional di bidang kepariwisataan. (2) Ketentuan penjabaran pembangunan industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan pariwisata di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan RIPPDA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan kepariwisataan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda