Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan destinasi pariwisata di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi :
a. Perwilayahan destinasi pariwisata;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pembangunan daya tarik wisata;
d. pembangunan sarana dan prasarana;
e. penyediaan fasilitas umum; dan
f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
(2) Pembangunan destinasi pariwisata dalam rangka perwilayahan destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Kawasan peruntukan pariwisata yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; dan
b. Pembangunan PDP.
(3) Pembangunan destinasi pariwisata dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melibatkan usaha mikro sebagai pendukung penyediaan produk lokal kepariwisataan.
(4) Pembangunan destinasi pariwisata dalam rangka pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penganekaragaman atraksi seni dan budaya daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
(5) Pembangunan destinasi pariwisata dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana serta penyediaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan huruf e, dilakukan melalui optimalisasi penyediaan sarana dan prasarana kepariwisataan yang mencerminkan ciri khas daerah dan penyediaan fasilitas umum lainnya secara terpadu dan berkesinambungan.
(6) Pembangunan destinasi pariwisata dalam rangka pengembangan investasi di bidang pariwisata, diarahkan melalui kegiatan :
a. peningkatan pemberian insentif investasi dan kemudahan investasi pada daya tarik wisata yang belum berkembang; dan
b. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata.
Koreksi Anda
