Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan industri pariwisata di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi : a. pembangunan struktur industri pariwisata; b. daya saing produk pariwisata; c. kemitraan usaha pariwisata; d. kredibilitas bisnis; dan e. tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
Koreksi Anda