Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan daya tarik wisata dapat dibentuk Desa Wisata dan/atau Desa Budaya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pembentukan Desa Wisata dan/atau Desa Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda