Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan daya tarik wisata dapat dibentuk Desa Wisata dan/atau Desa Budaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pembentukan Desa Wisata dan/atau Desa Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
