Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kepariwisataan di daerah meliputi : a. industri pariwisata; b. destinasi pariwisata; c. pemasaran pariwisata; dan d. kelembagaan kepariwisataan. (2) Pembangunan kepariwisataan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPDA.
Koreksi Anda