Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kepariwisataan di daerah meliputi :
a. industri pariwisata;
b. destinasi pariwisata;
c. pemasaran pariwisata; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
(2) Pembangunan kepariwisataan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPDA.
Koreksi Anda
