Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan objek dan daya tarik pariwisata, Bupati dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya, pihak swasta nasional/asing/perseorangan/badan hukum. (2) Kerjasama pengelolaan dan pengembangan objek dan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda