Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan dan memberikan penghargaan atas penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata serta pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda