Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kegiatan promosi pariwisata di daerah disediakan dana pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Ketentuan mengenai penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda