Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kegiatan promosi pariwisata di daerah disediakan dana pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
