Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berasal dari : a. pemangku kepentingan; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Koreksi Anda