Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berasal dari :
a. pemangku kepentingan; dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
