Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Unsur Pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Koreksi Anda