Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Unsur Pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Koreksi Anda
