Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5), segera setelah pelantikan membentuk Unsur Pelaksana sesuai Peraturan perundang-undangan. (2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif dengan dibantu oleh beberapa Direktur sesuai dengan kebutuhan. (3) Masa kerja Unsur Pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Koreksi Anda