Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang : a. merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata; dan/atau b. melakukan tindakan yang merugikan wisatawan. (2) Setiap orang dilarang merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai keaslian suatu daya tarik wisata. (3) Setiap orang dilarang mendirikan bangunan dan/atau usaha kepariwisataan tanpa izin, di lokasi : a. sepadan/bantaran sungai, danau, waduk, situ; b. kawasan konservasi alam; dan c. kawasan cagar budaya. (4) Setiap penyelenggaraan atau tempat usaha pariwisata dilarang untuk digunakan dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian dan/atau narkoba serta prostitusi dan tindakan kemaksiatan lainnya.
Koreksi Anda